Selasa, 25 Desember 2018

Praktek Riba Dalam Kehidupan Sehari-Hari


RIBA merupakan salah satu dari dosa besar. Walaupun istilah Riba sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat di Indonesia, tetapi banyak masyarakat yang belum mengetahuinya bahkan sampai terjebak dalam dosa Riba.

Untuk itu, penulis ingin berbagi sedikit pengetahuan tentang RIBA, yang dapat dijadikan dasar pengetahuan untuk teman-teman seiman. Berikut adalah ulasan mengenai RIBA:

Arti RIBA dalam islam secara bahasa adalah tambahan, kelebihan atau bertambah. Sederhananya arti riba dapat dipahami dari pengertian riba menurut ahli fiqih berikut ini:

RIBA adalah setiap pinjaman yang mensyaratkan didalamnya ada tambahan (Yusuf al-Qardawi).

Perlu diketahui riba ini tidak hanya dilarang oleh agama Islam tetapi agama lain yaitu Hindu, Budha, Yunani, dan Kristen pun melarang perbuatan keji dan kotor ini.

RIBA hukumnya adalah haram berdasarkan pada firman-firman Allah SWT dan sabda-sabda Rasulullah SAW, di antaranya adalah sebagai berikut:

Firman Allah SWT dalam Al Qur’an:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ 

Artinya: orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya (QS. Al Baqarah [2]: 275).

Firman lainnya di dalam Al Qur’an:

(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (١٣٠


Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan (QS. Ali Imran [3]: 130).

Kemudian berikut adalah sabda Rasulullah SAW mengenai hukuman RIBA sebagai berikut:

1. HR penulis sunan, At Tirmidzi menshahihkan hadits ini:
“Allah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, dua orang saksinya, dan penulisnya (sekretarisnya).”

2. HR. Ahmad dengan sanad shahih:
“Satu dirham riba yang dimakan seseorang dengan sepengetahuannya itu lebih berat dosanya daripada tiga puluh enam berbuat zina.”

3. HR. Al Hakim dan ia menshahihkannya:
Riba mempunyai tujuh puluh tiga pintu, pintu yang paling ringan adalah seperti seseorang menikahi ibu kandungan.”

Menurut Dr Erwandi Tarmizi, MA dalam ceramahnya, RIBA dibagi menjadi 2 bentuk yaitu,
  1. RIBA Hutang Piutang (RIBA AD-DUYUN)
  2. Riba Jual Beli (RIBA AL-BUYU)

RIBA Hutang Piutang (RIBA AD-DUYUN)

RIBA hutang piutang dibagi menjadi 2 yaitu,
1.1. RIBA Jahiliyah
Adalah hutang yang harus dikembalikan melebihi pokoknya dikarenakan si peminjam tidak mampu mengembalikannya dalam waktu yang ditentukan. Jumlahnya pun akan bertambah besar, jika si peminjam terus menerus memundurkan waktunya.

Sederhananya adalah orang berhutang dalam bentuk barang dan jasa, bila terlambat melunasi ada nilai pertambahannya. Dan nilai pertambahannya adalah RIBA.

Contoh yang terjadi pada zaman sekarang adalah,
Pada transaksi kartu kredit. Saat pengguna membeli barang menggunakan kartu kredit dengan jumlah tertentu. Dan pengguna tidak mampu melunasi dengan tepat waktu maka akan ada denda berupa bunga yang harus dibayarkan. Dan bunga akan semakin membesar seiring waktu pembayaran.

1.2. RIBA Qrdh
Adalah adanya pertambahan dari jumlah pokok pinjaman yang disyaratkan oleh pemilik dana kepada yang berhutang.

Contohnya adalah,
Renternir yang meminjamkan uang dalam jumlah tertentu selama jangka waktu tertentu. Dengan syarat menambahkan bunga pinjaman. Sehingga si peminjam harus mengembalikan uang pokok ditambah dengan bunga pinjamannya.

Contoh lainnya adalah, bila seseorang meminjamkan uang dengan menggadaikan barangnya. Dan barangnya digunakan oleh yang meminjamkan uang. Si peminjam mengembalikan sesuai dengan jumlah pinjamannya kepada si peminjam, maka termasuk RIBA. Karena ada pertambahan dari penggunaan nilai terhadap sewa barang.



Riba Jual Beli (RIBA AL-BUYU)

Jenis RIBA ini belum ada di zaman Jahiliah. Adapun ketentuan syarat jual beli barang ribawi dalam islam setidaknya meliputi 3 kondisi berikut ini yaitu:

1. Sama Kualitas (mistlan bi mistlin) dan Sama kuantitas (sawa-an bi sawa-in)
2. Tunai
3. waktu penyerahan yang sama (yadan bin yadin)

Riba ini dibagi menjadi 3 yaitu,

2.1. Riba Fadhl
Adalah riba pada pertukaran barang ribawi sejenis dengan kualitas tidak sama atau kuantitas (jumlah) yang tidak sama.

Contohnya adalah,
Seorang sahabat menemui Rasul dari kota Haibar dan membawahkannya kurma. Rasul bertanya, “apakah kurma di kota Haibar sebagus ini?” 

Sahabat pun menjawab, “Tidak ya, Rasul. Saya menukar 2 gantang kurma jelek yang saya miliki dengan 1 gantang kurma yang bagus.”

Maka Rasul berkata, “Ini adalah RIBA.”

Solusinya adalah sahabat dapat menjual kurma jeleknya, setelah itu hasil penjualannya dapat digunakan untuk membeli kurma yang bagus. Walaupun menjual pada pedagang yang sama dengan hasil yang sama.

2.2. Riba Nasiah
Adalah riba karena karena transaksi dua jenis barang ribawi yang sama namun dengan penanguhan penyerahan barang atau pembayaran.

Contohnya adalah,
Saat seseorang menukar dollar dengan rupiah. Dia menukar dollar pada pagi hari, tetapi menukar nilai rupiah pada kurs di sore hari atau pada besoknya.

2.3. Riba Yad
Adalah riba yang terjadi pada transaksi yang tidak menegaskan harga pembayaran apabila transaksi dilakukan dengan penyerahan langsung (tunai) atau penyerahan tunda.

Contohnya adalah,
Saat penjual motor menawarkan harga transaksi kontan seharga Rp 5 Juta tetapi jika mengambil kredit menjadi seharga Rp 7 juta. Apabila transaksi dilakukan tetapi sampai kedua belah pihak berpisah belum ditentukan kesepakatan harga yang akan dibayarkan maka tanpa ada kesepakatan harga ini disebut RIBA Yad.


Berikut adalah ceramah Praktek Riba
Dalam Kehidupan Sehari-Hari Yang Tidak Diketahui yang dibawakan oleh Dr Erwandi Tarmizi, MA:



Telah datangnya peringatan dari Rasulullah Sallalhu ‘alaihi wassalam. Peringatan tersebut diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Abu Hurairah.

Pesannya adalahAkan datang pada manusia suatu masa, yang pada saat itu tiada seorangpun yang tidak makan riba. Bahkan yang berusaha tidak memakan riba, tetap terkena debu riba tersebut.”

Firman Allah SWT terhadap pelaku RIBA:

فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Artinya: Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 279)

Semoga artikel sederhana ini dapat berguna untuk teman-teman dan penulis sendiri. Agar kita sama-sama dapat terhindar dari Murkanya Allah. Dan kita juga terhindar dari 5 dosa besar.

Amin Yra.


0 comments:

Posting Komentar